Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada.
(2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan:
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Pegawai yang terukur;
b. Menguatkan integritas pegawai;
c. Meningkatkan motivasi kerja; dan
d. Menempatkan pegawai secara tepat.
Koreksi Anda
