Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi
penerimaan dan rentang kendali yang memadai.
(2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Penguatan tugas dan fungsi; dan
b. Penyempurnaan struktur organisasi.
Koreksi Anda
