Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 40 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri dari:
a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik
INDONESIA;
b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
c. Wakil Ketua II :
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
d. Wakil Ketua III :
Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
e. Wakil Ketua IV :
Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
f. Ketua Harian :
Menteri Pariwisata;
g. Sekretaris :
Sekretaris Kementerian
Pariwisata;
h. Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri Kesehatan;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Komunikasi dan Informatika;
12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
13. Menteri Perindustrian;
14. Menteri Perdagangan;
15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
16. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
17. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; dan
18. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
