Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 40 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
2. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian,
keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
3. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Koordinasi Strategis Lintas Sektor adalah upaya strategis yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.
4. Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah Tim yang dibentuk oleh PRESIDEN dalam menjalankan koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan.
5. Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Pariwisata dalam rangka membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.
6. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
