Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang: a. industri pupuk; b. industri petrokimia; c. industri oleochemical; d. industri baja; e. industri keramik; f. industri kaca; dan g. industri sarung tangan karet. (2) Perubahan pengguna Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda