Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan Harga Gas Bumi lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU, Menteri dapat MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu. (2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas Bumi; dan b. pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda