Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi. 3. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. 4. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 5. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 7. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Koreksi Anda