Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
