Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda