Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 7.500 orang, dan kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing- masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 300 Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 15.000 orang, dan kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda