Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di daerah; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi; e. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan; g. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan; h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; dan i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda