Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Arsiparis dan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
