Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud clalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Koreksi Anda
