Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda
