Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG MOTAAIN, WINI, DAN MOTAMASIN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
PERPRES Nomor 4 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui pen5rusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur .
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain.
1:l-. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
L4. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
15. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
16. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
17.81ok...
17. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
18. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan rutangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
19. Zona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok I Zona peruntukan yang penetapa n Zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
21. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperrrntukkan bagi pertarnananf penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
25. Masyarakat. . .
SK No 1626ll A
25. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
27. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945-
29. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
31. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
32. Bupati adalah Bupati Belu, Bupati TimorTengah Utara, dan Bupati Malaka.
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP . . .
b. cakupan WP;
c. WP Motaain;
d. WP Wini;
e. WP Motamasin;
f. kelembagaan;
g. peninjauan kembali; dan
h. ketentuan sanksi.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA (1)
RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berfungsi sebagai:
a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Malaka, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Malaka;
b. acuan. . .
PRESIDEN
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan lisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
f. dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Belu sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2) WP Motaain . . .
(21 WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
(3)
d. pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Desa Silawan di Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu seluas 1.900,49 (seribu sembilan ratus koma empat sembilan) hektare.
WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SWP A seluas 692,81 (enam ratus sembilan puluh dua koma delapan satu) hektare;
b. SWP B seluas 508,32 (lima ratus delapan koma tiga dua) hektare; dan
c. SWP C seluas 699,36 (enam ratus sembilan puluh sembilan koma tiga enam) hektare.
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 21,28 (dua puluh satu koma dua delapan) hektare;
b. Blok 1.A.2 seluas 29,66 (dua puluh sembilan koma enam enam) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 101,64 (seratus satu koma enam empat) hektare;
d. Blok I.A.4 seluas 52,16 (lima puluh dua koma satu enam) hektare;
e. Blok I.A.5 seluas 48,75 (empat puluh delapan koma tujuh lima) hektare;
(41 (s)
f. Blok I.A.6 . . .
f. Blok I.A.6 seluas 88,43 (delapan puluh delapan koma empat tiga) hektare;
g. Blok 1.A.7 seluas 99,74 (sembilan puluh sembilan koma tujuh emPat) hektare; dan
h. Blok I.A.8 seluas 251,15 (dua ratus lima puluh satu koma satu lima) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.8.1 seluas 73,58 (tujuh puluh tiga koma lima delapan) hektare;
b. Blok 1.8.2 seluas 91,76 (sembilan puluh satu koma tujuh enam) hektare;
c. Blok I.B.3 seluas 43,21 (empat puluh tiga koma dua satu) hektare; dan
d. Blok 1.8.4 seluas 299,78 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan) hektare'
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 4t,O9 (empat puluh satu koma nol sembilan) hektare;
b. Blok 1.C.2 seluas 70,86 (tujuh puluh koma delapan enam) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 19,71 (sembilan belas koma tujuh satu) hektare; dan
d. Blok 1.C.4 seluas 567,70 (lima ratus enam puluh tujuh koma tujuh nol) hektare.
(1)
Pengaturan RDTR KPN WP Motaain terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.
T\rjuan penataan WP Motaain untuk mewujudkan WP Motaain sebagai pusat pelayanan pintu gerbang dan pusat pertumbuhan baru yang didukung oleh pembangunan ekonomi lokal berbasis kegiatan pertanian serta perdagangan barang dan/atau jasa.
Pasal 10
Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Rencana...
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transPortasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencanajaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. rencana jaringan drainase;
i. rencana jaringan persamPahan;
j. rencana jalur evakuasi bencana; dan/atau
k. rencana pengelolaan batas negara.
Pengaturan RDTR KPN WP Motaain terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.
T\rjuan penataan WP Motaain untuk mewujudkan WP Motaain sebagai pusat pelayanan pintu gerbang dan pusat pertumbuhan baru yang didukung oleh pembangunan ekonomi lokal berbasis kegiatan pertanian serta perdagangan barang dan/atau jasa.
Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Rencana...
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transPortasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencanajaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. rencana jaringan drainase;
i. rencana jaringan persamPahan;
j. rencana jalur evakuasi bencana; dan/atau
k. rencana pengelolaan batas negara.
BAB 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan Pasal 1 1 (1)
(1) Rencana jaringan transportasi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumPang; dan
c. terminal barang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan strategis nasional;
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan Primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa ruas Batas Kota Atambua- Motaain yang melewati SWP A dan SWP C.
(41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain yang melewati SWP A dan SWP B.
(5) Ja1an...
REPUELTK INDONES|A
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf c terdiri atas:
a. ruas jalan Iokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A-4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok 1.A.7, dan Blok I.A.8;
b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.8.1, Blok I.8.2, Blok I.8.3, dan Blok I-8.4;
dan
c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(6) Jaringan jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.5, Blok I.A.6, dan Blok l.A-7;
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4; dan
c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.1, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe A.
(S) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan di Blok I.A.1.
(9) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok I.A.3.
(10) Rencana jaringan transportasi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf3. . .
PRES tDEN
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1) Rencana jaringan transportasi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumPang; dan
c. terminal barang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan strategis nasional;
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan Primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa ruas Batas Kota Atambua- Motaain yang melewati SWP A dan SWP C.
(41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain yang melewati SWP A dan SWP B.
(5) Ja1an...
REPUELTK INDONES|A
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf c terdiri atas:
a. ruas jalan Iokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A-4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok 1.A.7, dan Blok I.A.8;
b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.8.1, Blok I.8.2, Blok I.8.3, dan Blok I-8.4;
dan
c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(6) Jaringan jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.5, Blok I.A.6, dan Blok l.A-7;
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4; dan
c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.1, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe A.
(S) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan di Blok I.A.1.
(9) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok I.A.3.
(10) Rencana jaringan transportasi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf3. . .
PRES tDEN
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Pasal 13
Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
b. gardu listrik.
Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertrpa Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b berupa gardu distribusi.
Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok LA. 1, Blok I.A.8, Blok 1.8.2, Blok 1.8.4, dan Blok I.C. 1 .
Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
b. gardu listrik.
Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertrpa Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b berupa gardu distribusi.
Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok LA. 1, Blok I.A.8, Blok 1.8.2, Blok 1.8.4, dan Blok I.C. 1 .
Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetaP; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan...
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan serat oPtik; dan
b. Sentral TelePon Otomat (STO).
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A'1, Blok I.A.5, Blok 1.A.7, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan Blok I.C.3.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer station (Brs).
(6) Menara Base Tlansceiuer Station (BTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok l.A'2, Blok I.A.8, dan Blok 1.8.4.
(71 Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetaP; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan...
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan serat oPtik; dan
b. Sentral TelePon Otomat (STO).
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A'1, Blok I.A.5, Blok 1.A.7, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan Blok I.C.3.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer station (Brs).
(6) Menara Base Tlansceiuer Station (BTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok l.A'2, Blok I.A.8, dan Blok 1.8.4.
(71 Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 15
Rencana jaringan sumber daya air WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem pengendali banjir.
Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok l-8.4.
(4) Rencana...
(3)
(4) Rencana jaringan sumber daya ait WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
-2t-
Rencana jaringan sumber daya air WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem pengendali banjir.
Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok l-8.4.
(4) Rencana...
(3)
(4) Rencana jaringan sumber daya ait WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
-2t-
Pasal 16
Rencana jaringan air minum WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perPiPaan.
Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. unit air baku;
b. unit produksi; dan
c. unit distribusi.
Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku.
Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.C.3.
Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa instalasi produksi.
Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok 1.8.4.
Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (71melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(9) Bukan...
(1) (21
(3) (4t (s)
(6) (7t
(8)
Rencana jaringan air minum WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perPiPaan.
Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. unit air baku;
b. unit produksi; dan
c. unit distribusi.
Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku.
Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.C.3.
Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa instalasi produksi.
Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok 1.8.4.
Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (71melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(9) Bukan...
(1) (21
(3) (4t (s)
(6) (7t
(8)
Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terPusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman'
(4) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Zona perumahan dan Zona sarana pelayanan umum'
(5) Rencana. . .
(s) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BAB 7
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (9) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terPusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman'
(4) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Zona perumahan dan Zona sarana pelayanan umum'
(5) Rencana. . .
(s) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 18
(1) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase Primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada Sungai Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua Pada:
a. jalan arteri primer ruas Batas Kota Atambua- Motaain melewati SWP A dan SWP C; dan
b. jalan strategis nasional ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melalui saluran pembuangan ketiga pada jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer di SWP A, SWP B, dan SWP C'
(5) Rencana. . .
(5) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini'
(1) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase Primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada Sungai Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua Pada:
a. jalan arteri primer ruas Batas Kota Atambua- Motaain melewati SWP A dan SWP C; dan
b. jalan strategis nasional ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melalui saluran pembuangan ketiga pada jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer di SWP A, SWP B, dan SWP C'
(5) Rencana. . .
(5) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini'
Pasal 19
Rencana jaringan persampahan WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS).
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(2) Evakuasi...
(21 Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok l'A'4, Blok I.A.6, Blok I.B. 1, dan Blok I.C. 1.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan untuk memanfaatkan jalan yang ada di WP Motaain dan menuju tempat evakuasi'
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I'A'1, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok 1.8.2, dan Blok I'C'1'
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.A.3.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana wP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(2) Evakuasi...
(21 Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok l'A'4, Blok I.A.6, Blok I.B. 1, dan Blok I.C. 1.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan untuk memanfaatkan jalan yang ada di WP Motaain dan menuju tempat evakuasi'
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I'A'1, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok 1.8.2, dan Blok I'C'1'
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.A.3.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana wP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BAB 11
Rencana Pengelolaan Batas Negara (1) Pasal 2 1
BAB Keempat
Rencana Pola Ruang Pasal22 Rencana Pola Ruang merupakan rencana distribusi
zona Lindung wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Zona hutan lindung (ZonaHLl;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona ruang terbuka hijau (Zona RTH);
d. Zona ekosistem mangrove (Zona EM); dan
e. Zona badan air (Zona BA).
(1) Pasal24 Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, -.rr".g6-h banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusilaut, dan memelihara kesuburan tanah' Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh Puluh lima);
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2'000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
(2)
d.kawasan...
(3)
(4) (s)
(6) (71
(8)
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas Persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air:' danlatau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan Pantai.
Luas Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 269,97 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga tujuh) hektare.
Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok I'C'4' Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh henteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan' Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir.
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang kehutanan' Ketentuan mengenai zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pasal 26
Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan area memanjangljalur dan/atau mengelompok; yang penggunaannya lebih bersifat terbrlka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 228,18 (dua ratus dua puluh delapan koma satu delapan) hektare.
zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona rimba kota (Zona RTH-l);
b. Zona taman kota (Zona RTH-2); dan
c. Zona pemakaman (Zona RTH-7).
Pasal27...
(21
(3)
Pasal27
(1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
(21 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (ruang hrjau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai lOOo/o (seratus persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2'500m2 (dua ribu lima ratus meter persegi), komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 214,88 (dua ratus empat belas koma delapan delapan) hektare.
(4) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok l'A'4, Blok 1.A.7 , Blok I.A.8, dan Blok I.8.4.
Pasal28...
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
Pasal 28
Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) hurrrf b merupakan lahan terbuka yang blrfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani Penduduk di WP.
Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun watga, dengan luas paling sedikit 144.000m2 (seratus empat puluh empat ribu meter Persegi);
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 80%o (delapan puluh persen) sampai 9Oo/o (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, d".t ""tt "k yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan' Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 12,76 (dua belas koma tujuh enam) hektare' Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B.3.
Pasal 29
Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang blrfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapeln air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim *ikto, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
(2lZona...
(21 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan / Perkerasan ;
d. pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setemPat;
e. batas antar blok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2O0 (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinYa;
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
g. ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan paling sedikit 7O% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,55 (nol koma lima lima) hektare.
Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.3.
Pasal 30
Zona EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang sumt, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan'
(3)
(4)
(1)
(2lZona...
(2)
(3)
(4) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hutan bakau di sepanjang pantai yang berfungsi melindungi Pantai dari abrasi dan pemanfaatan/ kegiatan pembangunan fisik.
Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar pating sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat' Luas Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,85 (delapan koma delapan lima) hektare' Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.8.
(s)
Pasal 31
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan air permukaan bumi yang berupa sungal.
Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar t7,40 (tujuh belas koma empat nol) hektare' Zona BA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok t.A.8, Blok 1.8.2, Blok I'B'3, Blok 1.8.4, Blok I.C.l, Blok 1.C.2, Blok I'C'3 dan Blok 1.C.4.
Paragraf2.
(2t
(3)
(4)
zona Lindung wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Zona hutan lindung (ZonaHLl;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona ruang terbuka hijau (Zona RTH);
d. Zona ekosistem mangrove (Zona EM); dan
e. Zona badan air (Zona BA).
(1) Pasal24 Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, -.rr".g6-h banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusilaut, dan memelihara kesuburan tanah' Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh Puluh lima);
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2'000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
(2)
d.kawasan...
(3)
(4) (s)
(6) (71
(8)
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas Persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air:' danlatau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan Pantai.
Luas Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 269,97 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga tujuh) hektare.
Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok I'C'4' Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh henteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan' Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir.
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang kehutanan' Ketentuan mengenai zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pasal 26
Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan area memanjangljalur dan/atau mengelompok; yang penggunaannya lebih bersifat terbrlka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 228,18 (dua ratus dua puluh delapan koma satu delapan) hektare.
zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona rimba kota (Zona RTH-l);
b. Zona taman kota (Zona RTH-2); dan
c. Zona pemakaman (Zona RTH-7).
Pasal27...
(21
(3)
Pasal27
(1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
(21 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (ruang hrjau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai lOOo/o (seratus persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2'500m2 (dua ribu lima ratus meter persegi), komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 214,88 (dua ratus empat belas koma delapan delapan) hektare.
(4) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok l'A'4, Blok 1.A.7 , Blok I.A.8, dan Blok I.8.4.
Pasal28...
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
Pasal 28
Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) hurrrf b merupakan lahan terbuka yang blrfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani Penduduk di WP.
Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun watga, dengan luas paling sedikit 144.000m2 (seratus empat puluh empat ribu meter Persegi);
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 80%o (delapan puluh persen) sampai 9Oo/o (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, d".t ""tt "k yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan' Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 12,76 (dua belas koma tujuh enam) hektare' Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B.3.
Pasal 29
Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang blrfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapeln air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim *ikto, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
(2lZona...
(21 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan / Perkerasan ;
d. pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setemPat;
e. batas antar blok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2O0 (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinYa;
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
g. ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan paling sedikit 7O% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,55 (nol koma lima lima) hektare.
Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.3.
Pasal 30
Zona EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang sumt, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan'
(3)
(4)
(1)
(2lZona...
(2)
(3)
(4) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hutan bakau di sepanjang pantai yang berfungsi melindungi Pantai dari abrasi dan pemanfaatan/ kegiatan pembangunan fisik.
Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar pating sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat' Luas Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,85 (delapan koma delapan lima) hektare' Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.8.
(s)
Pasal 31
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan air permukaan bumi yang berupa sungal.
Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar t7,40 (tujuh belas koma empat nol) hektare' Zona BA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok t.A.8, Blok 1.8.2, Blok I'B'3, Blok 1.8.4, Blok I.C.l, Blok 1.C.2, Blok I'C'3 dan Blok 1.C.4.
Paragraf2.
(2t
(3)
(4)
Pasal 32
zona Budi Daya wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zona pertanian (Zona Pl;
b. Zona perumahan (Zona R);
c. Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
d. Zona perkantoran (Zonal{ll;
e. Zona sarana pelayanan Umum (Zona SPU);
f. Zona transportasi (Zona TR);
g. Zona pertahanan dan keamanan (Zona HK);
h. Zona pos lintas batas negara (Zona PLBN); dan
i. Zona badan jalan (ZonaBJl-
(1)
Pasal 33
Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berupa Zona hortikultura (Zona P -2l' .
(3) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman hortikultura.
Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar samPai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
(2t
c. tersedia. . .
(41
c. tersedia sumber air Yang cukuP;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 84L,27 (delapan ratus empat puluh satu koma dua tujuh) hektare.
Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.6, Blok 1.A.7, Blok l.B'2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
Pasal 34
Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4ll,l1 (empat ratus sebelas koma satu satu) hektare.
Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
(s)
(1)
(3) (2t
Pasal35...
(1)
Pasal 35
Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi' Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 160,16 (seratus enam puluh koma satu enam) hektare.
Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok l-A.4, Blok I'A'5, Blok I.A.6, dan Blok I.C.1.
(2)
(4)
(3)
zona Budi Daya wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zona pertanian (Zona Pl;
b. Zona perumahan (Zona R);
c. Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
d. Zona perkantoran (Zonal{ll;
e. Zona sarana pelayanan Umum (Zona SPU);
f. Zona transportasi (Zona TR);
g. Zona pertahanan dan keamanan (Zona HK);
h. Zona pos lintas batas negara (Zona PLBN); dan
i. Zona badan jalan (ZonaBJl-
(1)
Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berupa Zona hortikultura (Zona P -2l' .
(3) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman hortikultura.
Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar samPai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
(2t
c. tersedia. . .
(41
c. tersedia sumber air Yang cukuP;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 84L,27 (delapan ratus empat puluh satu koma dua tujuh) hektare.
Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.6, Blok 1.A.7, Blok l.B'2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
Pasal 34
Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4ll,l1 (empat ratus sebelas koma satu satu) hektare.
Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
(s)
(1)
(3) (2t
Pasal35...
(1)
Pasal 35
Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi' Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 160,16 (seratus enam puluh koma satu enam) hektare.
Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok l-A.4, Blok I'A'5, Blok I.A.6, dan Blok I.C.1.
(2)
(4)
(3)
BAB Kelima
Ketentuan Pemanfaatan Ruang
BAB 1
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
BAB 2
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
BAB Keenam
Peraturan Zonasi
BAB 1
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
BAB 2
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
BAB 3
Ketentuan Tata Bangunan
BAB 4
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
BAB 5
Ketentuan Khusus
BAB 6
Ketentuan Pelaksanaan
BAB V
WILAYAH PERENCANAAN WINI
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
T\-rjuan Penataan Wilayah Perencanaan
BAB Ketiga
Rencana Struktur Ruang
BAB 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
BAB 2
Rencana Jaringan Tran sportasi
BAB 3
Rencana Jaringan Energi
BAB 4
Rencana Jaringan Telekomunikasi
BAB 5
Rencana Jaringan Sumber Daya Air
BAB 6
Rencana Jaringan Air Minum
BAB 7
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
BAB 8
Rencana Jaringan Drainase
BAB 9
Rencana Jaringan Persampahan
BAB 10
Rencana Jalur Evakuasi Bencana
BAB Keempat
Rencana Pola Ruang
BAB 1
Zona Lindung
BAB 2
Zona Budi Daya
BAB Kelima
Ketentuan Pemanfaatan Ruang
BAB 1
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
WP Wini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Timor tengah Utara sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2) wP Wini . . .
REPUBLIK INDONESIA,
(2) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
(3) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Kelurahan Humusu C di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 812,38 (delapan ratus dua belas koma tiga delapan) hektare.
(4) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SWP A seluas 168,89 (seratus enam puluh delapan koma delapan sembilan) hektare;
b. SWP B seluas 104,42 (seratus empat koma empat dua) hektare;
c. SWP C seluas 279,95 (dua ratus tduh puluh sembilan koma sembilan lima) hektare; dan
d. SWP D seluas 259,12 (dua ratus lima puluh sembilan koma satu dua) hektare.
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 38,01 (tiga puluh delapan koma nol satu) hektare;
b. Blok 1.A.2 seluas 54,53 (lima puluh empat koma lima tiga) hektare; dan
c. Blok I.A.3 seluas 76,35 (tujuh puluh enam koma tiga lima) hektare.
(6) SWPB...
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.8.1 seluas 43,25 (empat puluh tiga koma dua lima) hektare;
b. Blok 1.8.2 seluas 27,53 (dua puluh tujuh koma lima tiga) hektare; dan
c. BIok I.B.3 seluas 33,64 (tiga puluh tiga koma enam empat) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. Blok I.C.1 seluas 120,29 (seratus dua puluh koma dua sembilan) hektare;
b. Blok 1.C.2 seluas 57,43 (lima puluh tujuh koma empat tiga) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 29,75 (dua puluh sembilan koma tujuh lima) hektare;
d. Blok 1.C.4 seluas 28,71 (dua puluh delapan koma tujuh satu) hektare; dan
e. Blok I.C.s seluas 43,77 (empat puluh tiga koma tujuh tujuh) hektare.
(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d terdiri atas:
a. BIok I.D.l seluas 27,62 (dua puluh tujuh koma enam dua) hektare;
b. BIok 1.D.2 seluas 43,96 (empat puluh tiga koma sembilan enam) hektare;
c. Blok I.D.3 seluas 40,57 (empat puluh koma lima tujuh) hektare;
d. Blok I.D.4 seluas 33,80 (tiga puluh tiga koma delapan nol) hektare; dan
e. Blok I.D.s seluas ll3,l7 (seratus tiga belas koma satu tujuh) hektare.
Pasal7...
REPUBL]K INDONESIA
(1) (21
WP Motamasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Malaka sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
d. pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Alas Selatan di Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka seluas 545,86 (lima ratus empat puluh lima koma delapan enam) hektare.
WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SWP A seluas 134,28 (seratus tiga puluh empat koma dua delapan) hektare;
b. SWP B seluas 122,38 (seratus dua puluh dua koma tiga delapan) hektare;
c. SWP C seluas 181,91 (seratus delapan puluh satu koma sembilan satu) hektare; dan
d. SWP D seluas 107,29 (seratus tujuh koma dua sembilan) hektare.
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 30,97 (tiga puluh koma sembilan tujuh) hektare;
b. Blok 1.A.2 . . .
(3)
(4) (s)
-t4-
b. Blok I.A.2 seluas 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 13,27 (tiga belas koma dua tujuh) hektare;
d. Blok I.A.4 seluas 13,83 (tiga belas koma delapan tiga) hektare;
e. Blok I.A.5 seluas 27,50 (dua puluh tujuh koma lima nol) hektare; dan
f. Blok I.A.6 seluas 29,96 (dua puluh sembilan koma sembilan enam) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.B. 1 seluas 29,98 (dua puluh sembilan koma sembilan delaPan) hektare;
b. Blok 1.8.2 seluas 33,19 (tiga puluh tiga koma satu sembilan) hektare; dan
c. Blok I.B.3 seluas 59,20 (lima puluh sembilan koma dua nol) hektare.
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 149,29 (seratus empat puluh sembilan koma dua sembilan) hektare; dan
b. Blok 1.C.2 seluas 32,63 (tiga puluh dua koma enam tiga) hektare.
(S) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d terdiri atas:
a. Blok I.D.1 seluas 68,53 (enam puluh delapan koma lima tiga) hektare; dan
b. Blok 1.D.2 seluas 38,76 (tiga puluh delapan koma tujuh enam) hektare.
BABIV...
Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperrrntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang mlnjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan *."yr,t"t"t untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kei-estarian jumiah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
(2lZona...
(1)
REPUBL|K INDONESIA
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan pantai, sempadan sungai, serta sekitar danau atau waduk.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
b. penghitungan batas sempadan pantai disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro- oseanografi, pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait;
c. sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
1. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
5. pengaturan akses Publik; dan
6. pengaturan untuk saluran air dan limbah;
d. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
e. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua Puluh) meter; dan/atau
3.paling...
(s)
(4)
(6)
(1)
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter; atau
f. sekitar danau atau waduk dengan luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 36,96 (tiga puluh enam koma sembilan enam) hektare.
Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. sepanjang pantai yang melintasi Blok l'A'2;
b. sepanjang sungai yang melintasi Blok I'A'3, Bl;k I.A.8, Blok r.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok l'C'4;
dan
c. sekitar danau atau waduk di Blok l.C'4' Ketentuan menge nai zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperrrntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang mlnjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan *."yr,t"t"t untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kei-estarian jumiah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
(2lZona...
(1)
REPUBL|K INDONESIA
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan pantai, sempadan sungai, serta sekitar danau atau waduk.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
b. penghitungan batas sempadan pantai disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro- oseanografi, pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait;
c. sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
1. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
5. pengaturan akses Publik; dan
6. pengaturan untuk saluran air dan limbah;
d. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
e. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua Puluh) meter; dan/atau
3.paling...
(s)
(4)
(6)
(1)
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter; atau
f. sekitar danau atau waduk dengan luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 36,96 (tiga puluh enam koma sembilan enam) hektare.
Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. sepanjang pantai yang melintasi Blok l'A'2;
b. sepanjang sungai yang melintasi Blok I'A'3, Bl;k I.A.8, Blok r.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok l'C'4;
dan
c. sekitar danau atau waduk di Blok l.C'4' Ketentuan menge nai zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.