Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Utara; b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur; dan c. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Sulawesi Utara.
Koreksi Anda