Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Koreksi Anda