Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi: a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan b. pusat industri kelautan. (2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Perikanan; dan b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya. (3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan b. Sentra Industri Maritim.
Koreksi Anda