Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan upaya eksploitasi tenaga baru, energi arus Laut, energi pasang surut, energi gelombang dan tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion).
Koreksi Anda
