Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 198) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
