Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
