Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Koreksi Anda