Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diberikan berupa:
a. biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP;
b. rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;
c. kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan
d. jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;
b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II;
c. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan
d. Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
