Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf d, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (2) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda