Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis, dapat dibentuk komite. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda