Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Teks Saat Ini
Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis, setiap peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib:
a. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
b. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.
Koreksi Anda
