Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri paling singkat selama 1 (satu) tahun. (2) Jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda