Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan dokter spesialis dilakukan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan dokter spesialis lulusan dalam negeri dan luar negeri.
(3) Pendayagunaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
Koreksi Anda
