Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada awal pendidikan.
Koreksi Anda
