Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Teks Saat Ini
(1) Setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2) Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis bertugas:
a. menyiapkan mahasiswa program dokter spesialis yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis;
b. melakukan koordinasi dengan kolegium dan organisasi profesi mengenai jumlah lulusan dokter spesialis; dan
c. menyampaikan laporan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi terkait jumlah lulusan dokter spesialis, beserta sumber pendanaannya.
(3) Mahasiswa program dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. mahasiswa mandiri; dan
b. mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.
(4) Mahasiswa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan mahasiswa program dokter spesialis, pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri, yang tidak mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
(5) Mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan mahasiswa program dokter spesialis, pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri, yang mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
