Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan dokter spesialis. (2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis.
Koreksi Anda