Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dari PPL, dapat diberikan jaminan Pemerintah. (2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan kelayakan usaha PT PLN (Persero) atas kewajiban finansialnya berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik. (3) Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum dilaksanakannya proses pengadaan atas PIK yang bersangkutan. (5) Terhadap permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan persetujuan prinsip dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda