Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal:
a. membutuhkan pendanaan yang sangat besar;
b. risiko konstruksi yang cukup besar, terutama untuk lokasi baru yang membutuhkan proses pembebasan lahan;
c. risiko pasokan bahan bakar yang cukup tinggi atau yang belum mempunyai kepastian pasokan gas dan/atau infrastrukturnya;
d. pembangkit dari sumber energi baru dan terbarukan;
e. ekspansi dari pembangkit PPL yang telah ada; dan/atau
f. terdapat beberapa PPL yang akan mengembangkan pembangkit di suatu wilayah tertentu.
Koreksi Anda
