Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat menyediakan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT PLN (Persero).
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PT PLN (Persero) kepada pemberi pinjaman.
(3) Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Terhadap permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan persetujuan prinsip dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
