Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah;
b. risiko konstruksi yang rendah;
c. tersedianya pasokan bahan bakar;
d. pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi; dan/atau
e. pengembangan sistem isolated.
(2) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola meliputi:
a. pembangkit; dan/atau
b. transmisi.
Koreksi Anda
