Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam hal: a. PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah; b. risiko konstruksi yang rendah; c. tersedianya pasokan bahan bakar; d. pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi; dan/atau e. pengembangan sistem isolated. (2) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola meliputi: a. pembangkit; dan/atau b. transmisi.
Koreksi Anda