Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) PIK diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.
(2) PIK dilaksanakan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
