Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan PT PLN (Persero), pimpinan anak perusahaan PT PLN (Persero), atau pimpinan PPL melakukan upaya untuk penyelesaian PIK dan wajib mengambil langkah- langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam percepatan pelaksanaan PIK sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelesaian hambatan dan permasalahan oleh pimpinan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk upaya penyelesaian pelaksanaan kontrak yang terkendala.
(3) Dalam hal penyelesaian pelaksanaan kontrak yang terkendala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menimbulkan tambahan biaya, pimpinan PT PLN (Persero) dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung besaran tambahan biaya dimaksud.
(4) Dalam hal pengambilan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat permasalahan hukum, penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Koreksi Anda
