Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dalam proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. prioritas atas penyediaan tanah;
b. kerja sama pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah; dan/atau
c. kerja sama penyediaan infrastruktur atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
