Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyediaan tanah yang diperlukan untuk transmisi dan/atau gardu yang tidak dapat dilakukan pengadaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, penyediaan tanah oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, atau kerja sama dengan pemegang hak atas tanah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda