Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal penyediaan tanah yang diperlukan untuk transmisi dan/atau gardu yang tidak dapat dilakukan pengadaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, penyediaan tanah oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, atau kerja sama dengan pemegang hak atas tanah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda
