Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaporkan perkembangan pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda