Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan/konstruksi PIK dapat dimulai setelah memperoleh Perizinan paling kurang: a. penetapan lokasi atau izin lokasi; b. izin lingkungan; dan c. izin mendirikan bangunan. (2) Dalam hal PIK berada pada kawasan hutan, selain mendapatkan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga perlu mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan. (3) PTSP Pusat menerbitkan izin prinsip pembangunan/ konstruksi kepada PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL yang telah mendapatkan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda