Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan Perizinan dan Nonperizinan yang disampaikan kepada gubernur telah terpenuhi dan Perizinan dan Nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. (2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan Perizinan dan Nonperizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengambil alih pemberian Perizinan dan Nonperizinan dimaksud.
Koreksi Anda