Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lokasi PIK terdapat pada beberapa lokasi dalam satu wilayah kabupaten/kota namun merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan
cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal lokasi PIK terdapat pada beberapa kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, namun merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK oleh BPMPTSP Provinsi.
(3) Dalam hal lokasi PIK bersifat lintas provinsi, namun merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK oleh PTSP Pusat.
Koreksi Anda
