Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PIK mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri dengan tetap memperhatikan tingkat ketersediaan, kepentingan terbaik bisnis PT PLN (Persero), dan/atau layak secara teknis dan finansial.
(2) Penggunaan barang/jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penerapan open book system;
b. pemberian preferensi harga; atau
c. reverse engineering.
(3) Pelaksanaan penggunaan barang/jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
