Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral:
a. memberikan prioritas alokasi sumber Energi Primer Ketenagalistrikan untuk operasional PIK; dan
b. MENETAPKAN harga jual Energi Primer Ketenagalistrikan untuk operasional pembangkitan tenaga listrik.
Koreksi Anda
