Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik. (2) LKPP MENETAPKAN Arsitektur Sistem Informasi yang mendukung penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik. (3) K/L/D/I mempergunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik ditetapkan oleh LKPP. 15. Ketentuan Pasal 109 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 109 berbunyi:
Koreksi Anda