Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan. (2) Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan. (3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui: a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi; b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. 9. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 86 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda