Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan diadakan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan; d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan f. menandatangani Pakta Integritas. (1a) Persyaratan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk Kepala ULP. (2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa; b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing- masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP: 1) menjawab sanggahan; 2) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 3) menyampaikan hasil Pemilihan dan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; 4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; 5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP. h. khusus Pejabat Pengadaan: 1) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau b) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 2) menyampaikan hasil Pemilihan dan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; 3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan 4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA. i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA. (2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi: a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun program kerja dan anggaran ULP; c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan Barang/ Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/ Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN. (3) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. (4) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. (5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), untuk : a. Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang bukan Pegawai Negeri. b. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri. (6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri atau swasta. (7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai: a. PPK; b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); c. Bendahara; dan d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya. 3. Ketentuan ayat (1) huruf l Pasal 19 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda