Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKKBN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; d. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; f. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi; g. Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; dan h. Inspektorat Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda