Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Teks Saat Ini
BKKBN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
d. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
f. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi;
g. Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; dan
h. Inspektorat Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
