Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK TERBARUKAN BATUBARA, DAN GAS
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
